Guru dituduh dengan pelecehan anak karena menampar siswa
Seorang
guru sekolah kejuruan di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, menghadapi tuduhan
pelecehan anak setelah video dirinya menampar sembilan muridnya menjadi viral
online.
Dalam
video tersebut, Lukman Septiadi, 27, ditampilkan membelai pipi seorang siswa
sebelum menamparnya.
Polisi
Banyumas telah menyebut Lukman sebagai tersangka dalam kasus tersebut,
menuntutnya dengan kekerasan anak seperti yang diatur dalam Pasal 80 UU
Perlindungan Anak tahun 2002. Artikel itu membawa hukuman maksimal 3,5 tahun
penjara.
Para
siswa dilaporkan menderita luka pada rahang mereka dan mengeluh telah mengalami
sakit kepala abadi.
“Dua
dari korban telah dikirim ke rumah sakit dan menerima perawatan,” kata Kapolsek
Banyumas Adj. Komisaris Sr. Salamun Bambang Yudhantara mengatakan seperti
dikutip oleh kompas.com.
Tangkapan
layar dari video viral yang menunjukkan seorang guru sekolah kejuruan menampar
muridnya di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. (JP / via WhatsApp)
Polisi
menanyai Lukman pada Kamis malam, beberapa jam setelah wartawan dan orangtua
yang marah tiba di sekolahnya.
Sebelum
pergi ke kantor Polisi Banyumas, Lukman mengunggah video dirinya yang
membenarkan tindakannya di hadapan para siswa yang diserang.
“Ya,
itu aku. Saya memukul mereka, dan semua korban ada di sini, ”katanya, meminta
orang yang merekam video itu untuk menunjukkan wajah masing-masing korban.
"Aku
tahu. Saya mengerti. Saya melakukan ini dengan suatu tujuan. Saya tidak
melakukannya [untuk tidak ada]. Saya tidak melakukannya tanpa tujuan, ”katanya
dalam video.
Dalam
pernyataannya kepada polisi, Lukman mengklaim bahwa ia memukul sembilan siswa
karena mereka keluar dari barisan dan sering melompati sekolah. (ahw)